BAKN DPR Pantau Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK di Kanwil BPN Sumsel
Anggota BAKN DPR RI Amir Uskara saat mengikuti Kunjungan Kerja BAKN DPR mengunjungi Kanwil BPN Provinsi Sumsel di Palembang, Rabu (26/1/2022). Foto: Jaka/Man
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Tahun Anggaran (TA) 2017-2019 di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan. Anggota BAKN DPR RI Amir Uskara mendapati informasi, sejauh ini progresnya sudah mencapai 72 persen untuk menyelesaikan sejumlah hasil temuan BPK tersebut.
“Memang untuk saat ini, sementara ada yang sudah ditindaklanjuti dan ada beberapa yang tidak bisa ditindaklanjuti, seperti penanggung jawabnya sudah meninggal dan persoalan terkait mafia tanah. Untuk itu, perlu kita dalami, terkait apa saja kendala-kendala yang menyebabkan masih ada permasalahan yang tidak bisa ditindak lanjuti," kata Amir saat mengikuti Kunjungan Kerja BAKN DPR mengunjungi Kanwil BPN Provinsi Sumsel di Palembang, Rabu (26/1/2022).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, persoalan mafia tanah ini memang menjadi persoalan yang tingkatannya skala nasional dan melibatkan lintas sektor Kementerian/Lembaga, sehingga Kementerian ATR/BPN membutuhkan waktu dan sinergitas terhadap lintas intansi tersebut.
"Menurut mereka, memang ada beberapa kendala-kendala dari temuan BPK yang melibatkan beberapa intansi lain dalam proses penyelesaiannya. Itu yang saya kira masih bisa kita maklumi, tetapi kita harus tetap terus mendorong untuk segera bisa menyelesaikan semua hasil temuan yang bisa telah disampaikan BPK untuk segera ditindak lanjuti. Dan kalau memang ada yang tidak bisa ditindak lanjuti, kita juga menunggu, bagaimana solusi cara penyelesaiannya seperti apa,” pungkas Amir.
Selain itu, legislator Sulawesi Selatan I ini menyayangkan, hasil temuan BPK mengungkapkan masih ditemukannya oknum-oknum BPN di beberapa tempat terkait pertanahan ini yang masih sering memperlambat proses-proses pengurusan tanah yang seharusnya bisa cepat jadi dan terkait dengan biaya-biaya untuk kepengurusan sertifikasi kepemilikan hak atas tanah. "Ini yang tentu akan menjadi kajian kita di BAKN untuk memberikan masukan terhadap komisi terkait, yaitu Komisi II DPR,” imbuh Amir.
Kakanwil BPN Sumsel Pelopor mengatakan, terkait dengan penyelesaian sertifikasi tanah, pihaknya berharap dengan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan efektif untuk bisa mendapatkan data pemilik tanah, lokasi, luas dan banyaknya. "Sehingga dengan mudah kita bisa mendeteksi tanah yang bermasalah, siapa dengan siapa. Kemudian, ini juga akan mempercepat pemerintah dalam menetapkan kebijakan-kebijakan seperti memberikan subsidi atau dalam rangka menetapkan fiskal daerah,” jelas Pelopor.
Selain itu Pelopor mengatakan, sesungguhnya hasil neraca perkebunan tahun 2021 ini menunjukkan bahwa, sesungguhnya perkebunan rakyat jauh lebih besar daripada perkebunan besar swasta yang ada di Sumsel. "Untuk itu kita tetap terus berupaya, melakukan kebijakan agar bagaimana kebun-kebun masyarakat ini bisa sah secara formal, kemudian menjadi sasaran peningkatan produktifitas. Namun, kita juga terus upayakan produksi mereka bisa di serap oleh pasar,” tutupnya. (jk/sf)